DITRESKRIMUM POLDA RIAU BERHASIL TANGKAP RESIDIVIS PECAH KACA DI WILAYAH KOTA PEKANBARU
PEKANBARU - Ditreskrimum Polda Riau gelar press release tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca di beberapa wilayah kota pekanbaru. Kamis sore (18/07/2024).
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K. memimpin jalannya press release serta didampingi Kabid Humas Polda Riau, KombesPol Anom Karibianto, S.I.K.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, bahwa ada 6 TKP tersebar diwilayah kota pekanbaru, yang diduga dilakukan oleh kelompok orang yang sama", ungkap Asep Darmawan.
"Kelompok pelaku pecah kaca ada sekitar 4 orang, 2 diantara nya sudah berhasil kami aman kan, dan 2 orang lainnya sedang dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian", ungkapnya
2 orang tersangka inisial BH (30) dan AK (24) ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Riau pada hari Kamis pagi (18/07/2024) diwilayah jalan Garuda Sakti KM 6, Kabupaten Kampar.
Asep Darmawan menjelaskan bahwa petugas kepolisian terpaksa melakukan penindakan tegas dan terukur karna para tersangka berusaha melakukan perlawanan dan sudah membahayakan terhadap diri petugas kepolisian.
Ia menambahkan bahwa para tersangka saat melancarkan aksinya selalu menggunakan 2 sepeda motor dan saling berboncengan, masing-masing tersangka memiliki peran sebagai joki dan eksekutor.
"Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah menggunakan pecahan keramik dari sebuah busi bekas motor atau mobil, lalu dimasukan kedalam mulut untuk diberi liur, lalu percahan keramik tersebut dilemparkan ke kaca mobil, yang mengakibatkan kaca mobil korban retak atau pecah, sehingga para tersangka dengan leluasa mengambil barang berharga milik korbannya", jelas Asep Darmawan.
"Para pelaku pecah kaca ini merupakan residivis yang sudah berulang kali masuk penjara dengan kasus yang sama, dan para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.", imbuh Asep.