DITRESKRIMUM POLDA RIAU BERHASIL UNGKAP TP PERDAGANGAN ORANG PEKERJA MIGRAN GELAP ASAL INDONESIA
Ditreskrimum Polda Riau yang tergabung dalam Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (TPPO) Polda Riau dan Jajaran berhasil mengungkap 4 (empat) kasus yang berada diwilayah kabupaten kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis sejak mulai dari tanggal 05 Juni 2023 sampai dengan 11 Juni 2023.
Dalam pengungkapan kasus ini telah diamankan pihak kepolisian daerah riau sebanyak 9 (sembilan) orang Tersangka, dan sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) orang Korban serta barang bukti lain nya saat dilakukan pengamanan korban dan penangkapan terhadap para tersangka telah disita.
Para Tersangka di jerat dengan Pasal 2,4 dan 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau
Pasal 5 Jo Pasal 68 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun kurungan penjara.
Saat ini para korban sudah di titipkan ke BP3MI (Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kabupaten Kota Dumai - Provinsi Riau