POLDA RIAU BERHASIL TANGKAP PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENYAMAR SEBAGAI ANGGOTA POLISI

POLDA RIAU BERHASIL TANGKAP PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENYAMAR SEBAGAI ANGGOTA POLISI

PEKANBARU - Polda Riau dalam hal ini Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan di wilayah Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan yang sempat viral di media sosial.

Dalam press release Jum'at (16/08/2024), Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K.  selaku Ditreskrimum Polda Riau menyampaikan bahwa tersangka melakukan aksi kejahatan dengan menggunakan pakaian polisi lalu lintas untuk mengelabui korbannya. 

Berdasarkan rekaman CCTV dan pengakuan korban, bahwa tersangka inisial FI menggunakan sepeda motor lalu mendatangi korban yang bertindak sebagai kasir di kantor gerai Q-Link BRI sekitar pukul 18.45 WIB, Minggu (11/8/2024). 

Modus yang di gunakan oleh tersangka dengan berpura pura akan menerima kiriman uang sebesar 50 juta dari seseorang, dan mendesak korban agar menyiapkan uang tersebut karna pelaku akan menarik uang secara keseluruhan.

"Korban tidak merasa curiga, karna tersangka yang sebenarnya merupakan seorang sekurity atau satpam di salah satu perusahan, menggunakan kaos,celana PDL dan sepatu dinas polisi", ungkap Asep Darmawan.

"Lebih kurang 1,5 jam sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka langsung masuk menuju meja kasir disertai dengan menodongkan senjata tajam berupa pisau lalu mengambil sejumlah uang senilai Rp 72.690.000,_ setelah itu tersangka meninggalkan lokasi kejadian", ungkap Asep lagi.

"Pelaku dengan sengaja berpenampilan seolah olah seorang petugas kepolisian, supaya mengaburkan proses penyelidikan dan seolah olah pelakunya adalah seorang anggota polri", jelas Asep Darmawan.

Asep Darmawan juga mengungkapkan bahwa Tim Jatanras Polda Riau bersama Tim Opsnal Polres Pelalawan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di tempatnya bekerja sebagai seorang sekurity pada pukul 10.00 WIB, Jumat (16/08/2024).

Pengakuan dari tersangka saat di interogasi, bahwa sebagian besar uang dari hasil kejahatan nya tersebut sudah digunakannya untuk membayar hutang-hutangnya kepada banyak rekan rekannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana / denga ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara. Semua barang bukti sudah diamankan pihak polda riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada semua pelaku tindak kejahatan yang berusaha membuat keresahan ditengah masyarakat khususnya wilayah Polda Riau", tutup Asep Dermawan.

Kami Melindungi

Kamu melihat peristiwa Kriminal?

Apa yang kamu lihat ? Ditreskrimum Polda Riau, Kami Melindungi, Melayani dan Menganyomi

Lapor !