POLDA RIAU BERHASIL TANGKAP PELAKU SPESIALIS PENCURIAN TOKO BAJU LINTAS PROVINSI 27 TKP DENGAN KERUGIAN MENCAPAI 2 MILYAR RUPIAH
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau gelar press release kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan 27 (dua puluh tujuh) TKP dengan total kerugian korban mencapai 2 (dua) milyar rupiah.
Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K. selaku Dirreskrimum Polda Riau yang memimpin press release pada hari kamis sore (07/11/2024) menyampaikan bahwa 2 (dua) orang pelaku sudah berhasil diamankan Polda Riau.
Asep menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, TKP pencurian tidak hanya di wilayah provinsi Riau, akan tetapi ada beberapa TKP dilakukan di wilayah provinsi Sumatera Barat yakni kota Padang dan Sawahluto.
"Tersangka inisial RKF (40) bertindak sebagai eksekutor untuk merusak gembok pintu toko serta mengambil barang-barang milik korban, serta tersangka inisial FJA (38) bertugas mengendarai mobil dan mengamati situasi sekitar toko saat beraksi", jelas KombesPol Asep Darmawan.
Penangkapan terhadap kedua tersangka terjadi pada hari senin (04/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di jalan Bupati, perumahan Mutiara Garden Desa Tarai Bangun, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, sedangkan 1 (satu) orang tersangka lainnya dengan inisial NDA masih dilakukan dalam pengejaran (DPO).
"Terhadap barang-barang hasil kejahatan di jual lagi melalui toko pakaian salah satu tersangka inisial RKF yang beralamatkan di pasar ginting wilayah jalan Sawit Indah, kecamatan Kubang Jaya, Kampar", ungkap Asep lagi.
Asep Darmawan melalui konferensi pers di depan awak media, bahwa ia menghimbau kepada tersangka NDA yang masih DPO, agar segera menyerahkan diri, karna pihak kepolisian Polda Riau pasti bisa menemukan dan menangkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan tuntutan hukuman selama-lamanya sembilan tahun kurungan penjara.