Polda Riau berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil korban di Kampar - Riau.
Kronologi kejadian berawal pada hari Senin (13/3/2023) sekitar pukul 11.30 WIB korban bernama Reza Ardiansyah (23) selesai mengambil uang di Bank BRI cabang Bangkinang sebesar Rp 80 juta rupiah dan langsung menuju mobil milik korban.
Sesampainya di mobil, korban meletakan uang tersebut di kursi samping korban dan menuju sebuah toko bangunan untuk membeli sesuatu.
Hitungan beberapa menit sesaat korban masuk ke toko, kaca mobil korban di dapati dalam keadaan rusak serta uang Rp 80 juta hilang dan korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam pengembangan proses penyelidikan, Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I. selaku Kasubdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, berhasil menangkap 3 (tiga) orang diduga pelaku pencurian.
Tersangka HA (45) dan Tersangka IS (49) ditangkap di wilayah Kampar dan Tersangka RS (33) ditangkap di Kota Pekanbaru.
Para tersangka dan semua barang bukti di bawa ke Polda Riau guna proses penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka di jerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP
dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.