Subdit 4 Ditreskrimum Polda Riau berhasil Mengungkap dan Menangkap  pelaku tindak pidana pencabulan

Subdit 4 Ditreskrimum Polda Riau berhasil Mengungkap dan Menangkap pelaku tindak pidana pencabulan

Subdit 4 Ditreskrimum Polda Riau berhasil Mengungkap dan Menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, 1 (satu) orang tersangka inisial MS (56) sudah berhasil di amankan, dan 3 (tiga) orang tersangka lainnya dalam pengejaran, Kamis (11/5/2023)

Korba inisial MR (14) warga Kelurahan Tangkerang Barat - Kota Pekanbaru mengaku sudah di cabuli dengan cara menyodomi lebih dari 20 kali semenjak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 ttg perubahan UU 23/2002 ttg Perlindungan Anak.

Kami Melindungi

Kamu melihat peristiwa Kriminal?

Apa yang kamu lihat ? Ditreskrimum Polda Riau, Kami Melindungi, Melayani dan Menganyomi

Lapor !