TIM JATANRAS POLDA RIAU BERHASIL UNGKAP TINDAK PIDANA CURAT (BOBOL RUMAH) DAN CURANMOR

TIM JATANRAS POLDA RIAU BERHASIL UNGKAP TINDAK PIDANA CURAT (BOBOL RUMAH) DAN CURANMOR

Pada Senin (29/5/2023) Tim Opsnal Jatanras Polda Riau mengamankan 1 (satu) orang pelaku inisial MS (36) di wilayah Jl. Abdul Muis Gg. Buntu Kel. Cinta Raja Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru, pelaku diduga melakukan tindak pidana Curat (bobol rumah) dan Curanmor yang selalu meresahkan masyarakat.

Dari keterangan pelaku, bahwa ia telah melakukan tindak pidana Curat (Bobol Rumah) sebanyak 4 (empat) kali dan tindak pidana Curanmor sebanyak 3 (tiga) kali di lokasi yang berbeda - beda. Atas perbuatan nya ini pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan maksimal 5 (lima) tahun kurungan penjara.

Kami Melindungi

Kamu melihat peristiwa Kriminal?

Apa yang kamu lihat ? Ditreskrimum Polda Riau, Kami Melindungi, Melayani dan Menganyomi

Lapor !